Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kunjungi Langkat, Dirjen PHI dan JSK Kemnaker bahas kekerasan seksual di tempat kerja 

Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Sumatera Utara, M Faisal Hasrimy menghadiri dialog edukasi penerapan kesetaraan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dan sosialisasi undang-undang kesejahteraan ibu dan anak (UUKIA) yang diadakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kunjungi Langkat, Dirjen PHI dan JSK Kemnaker bahas kekerasan seksual di tempat kerja 
X
Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

Elshinta.com - Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Sumatera Utara, M Faisal Hasrimy menghadiri dialog edukasi penerapan kesetaraan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dan sosialisasi undang-undang kesejahteraan ibu dan anak (UUKIA) yang diadakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI yang dilaksanakan di ruang pola Kantor Bupati Langkat Stabat, Jum'at (5/7)

Pj Bupati Faisal Hasrimy menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JSK) Kementerian Ketenagakerjaan RI Indah Anggoro Putri atas dipilihnya Kabupaten Langkat menjadi lokasi dialog edukasi penerapan kesetaraan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja. "Ini hal yang sangat membanggakan," kata Faisal seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Senin (8/7).

Dialog edukasi ini merupakan isu yang sangat menarik isu yang selama ini mungkin hal yang dianggap biasa-biasa saja tapi hari ini karena potensi perusahaan di tempat kami luar biasa banyak maka dengan isu yang diangkat hari ini harapannya bisa memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Langkat.

"Terima kasih kepada Ibu Dirjen PHI dan Jamsos hari ini sudah bisa membantu kami memberikan informasi mengedukasi para pelaku-pelaku usaha yang ada di Kabupaten Langkat," kata Hasrimy, seraya menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa semua pekerja merasa aman dan dihormati di tempat kerja.

Dirjen PHI dan JSK Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri membuka kegiatan dialog dan edukasi penerapan kesetaraan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dan sosialisasi undang-undang kesejahteraan ibu dan anak (UUKIA). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan perlakuan yang sama (non-diskriminasi) dan mencegah kekerasan seksual di tempat kerja sesuai dengan amanat Kepmenaker No 88 Tahun 2023.

Peserta dari 21 perusahaan perwakilan dari tripartit dari serikat pekerja dari unsur pengusaha dan dari unsur pemerintah dalam hal ini adalah dari Sumatera Utara melalui LKS tripartit daerah provinsi dan Kabupaten Langkat. Kegiatan ini sangat penting karena membantu menciptakan lingkungan tempat kerja yang aman dan inklusif untuk semua orang, tanpa memandang jenis kelamin, orientasi seksual, atau identitas gender.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire